03/04/2026

MDINEWS INDRAMAYU

MEDIA ASPIRASI BUDAYA BANGSA

Bagaimana Ketika Disertasi Bertemu Kecerdasan Buatan ?

Oleh: Dr. Ali Aminulloh, M.Pd.I. ME

AI, Etika, dan Martabat Ilmu Hukum

Apakah kecerdasan buatan akan menjadi mitra berpikir atau justru bayang-bayang yang menggerus kejujuran akademik?

Disertasi di Persimpangan Zaman

Di ruang-ruang bimbingan disertasi, sebuah pertanyaan kini semakin sering muncul. Kadang diucapkan pelan, kadang hanya berdiam di kepala mahasiswa doktor: “Bolehkah saya menggunakan AI?”

Pertanyaan itu terdengar sederhana. Namun sesungguhnya, ia menyimpan persoalan besar. Yang dipertaruhkan bukan hanya soal boleh atau tidak boleh, melainkan hakikat disertasi itu sendiri. Apakah disertasi masih dipahami sebagai karya intelektual personal, hasil pergulatan panjang antara teori, realitas, dan nurani ilmiah? Ataukah ia mulai bergeser menjadi sekadar produk teks: rapi, efisien, dan cepat selesai?

Artificial Intelligence (AI) hadir bukan sebagai tamu biasa di dunia akademik. Ia datang membawa janji kecepatan dan efisiensi. Tetapi bersamaan dengan itu, ia juga membawa kegelisahan: tentang orisinalitas, tentang etika, dan tentang masa depan riset, khususnya riset hukum.

AI: Asisten Berpikir atau Penulis Bayangan?

Di satu sisi, AI adalah alat yang luar biasa. Ia mampu memetakan isu, merangkum perdebatan, bahkan menyusun kerangka argumentasi hanya dalam hitungan detik. Bagi mahasiswa doktor yang bergulat dengan tumpukan literatur, AI terasa seperti oase di tengah padang pasir akademik.

Namun di sisi lain, di sinilah persoalan bermula. Ketika AI tidak lagi diposisikan sebagai asisten berpikir, melainkan diam-diam berubah menjadi penulis bayangan, maka disertasi kehilangan ruhnya. Disertasi bukan sekadar teks panjang yang memenuhi syarat administratif. Ia adalah pernyataan intelektual: inilah cara seorang doktor melihat, memahami, dan menilai persoalan keilmuan.

Ilmu hukum, lebih dari disiplin lain, tidak bisa direduksi menjadi sekadar pengolahan bahasa. Hukum berurusan dengan norma, nilai, keadilan, dan tanggung jawab. Semua itu menuntut penalaran manusia, bukan sekadar kecanggihan algoritma.

Salah Kaprah yang Diam-diam Membahayakan

Masalahnya, banyak yang keliru memahami AI. Ada yang menolaknya mentah-mentah, seolah AI adalah musuh akademik. Ada pula yang memeluknya tanpa jarak kritis, seakan AI adalah jalan pintas menuju gelar doktor.
Keduanya bermasalah.

Penolakan total membuat dunia akademik terasing dari perkembangan zaman. Tetapi penerimaan tanpa kendali justru lebih berbahaya. Di sinilah muncul fenomena yang jarang disadari: plagiarisme konseptual. Bukan sekadar menjiplak kalimat, melainkan mengadopsi alur berpikir, struktur argumen, dan logika analisis tanpa proses internalisasi intelektual.

Teksnya mungkin lolos dari mesin pendeteksi plagiarisme. Tetapi pertanyaannya tetap menggelisahkan: di mana posisi intelektual penulisnya?

Disertasi dan Martabat Akademik

Pada jenjang doktoral, yang diuji bukan sekadar kemampuan menulis, melainkan kemandirian berpikir. Disertasi adalah bukti bahwa seseorang layak disebut ilmuwan—bukan karena jumlah halaman, melainkan karena kualitas refleksinya.

Karena itu, penggunaan AI dalam disertasi harus selalu kembali pada satu pertanyaan mendasar:
Apakah AI ini membantu saya berpikir, atau justru berpikir menggantikan saya?

Jika jawabannya yang kedua, maka ada yang keliru.

Dalam tradisi keilmuan hukum, integritas akademik bukan sekadar etika prosedural. Ia adalah cerminan nilai hukum itu sendiri. Ketidakjujuran akademik dalam disertasi hukum bukan hanya pelanggaran akademik, tetapi ironi keilmuan.

AI di Setiap Tahap: Boleh, Tapi Ada Batas

Lalu, di mana sebetulnya AI bisa digunakan?
Di tahap awal, AI dapat menjadi mitra eksplorasi. Ia membantu memetakan isu, membaca tren kajian, dan menemukan research gap. Di tahap proposal, AI dapat membantu menguji koherensi antara latar belakang, rumusan masalah, dan metodologi. Di tahap tinjauan pustaka, AI bisa membantu memetakan teori dan perdebatan.

Namun ada satu batas yang tidak boleh dilampaui: AI tidak boleh menjadi pengambil keputusan akademik.

Metodologi penelitian tidak boleh “dipilihkan” oleh AI. Analisis hukum tidak boleh “ditulis” oleh AI. Kesimpulan disertasi tidak boleh “dirumuskan” oleh AI. Semua itu adalah wilayah kedaulatan intelektual penulis.

AI boleh membantu menata bahasa, mengecek konsistensi, bahkan menguji logika. Tetapi makna, nilai, dan arah kesimpulan tetap harus lahir dari refleksi manusia.

Prompt, Validasi, dan Kendali Diri Akademik

Dalam praktiknya, kualitas penggunaan AI sangat ditentukan oleh satu hal yang sering diremehkan: cara bertanya. Prompt yang asal-asalan akan menghasilkan jawaban populer dan dangkal. Prompt akademik yang dirancang dengan sadar dengan menyebut konteks, pendekatan, dan level kajian, akan menghasilkan keluaran yang lebih relevan.

Namun di atas semua teknik itu, yang paling penting adalah kendali diri akademik. Setiap keluaran AI harus divalidasi. Setiap ide harus diuji. Setiap struktur harus dipertanyakan kembali.

AI boleh cepat. Akademisi tidak boleh tergesa-gesa.

Catatan Kaki dan Jejak Kejujuran Ilmiah

Dalam disertasi hukum, catatan kaki bukan sekadar formalitas. Ia adalah jejak kejujuran ilmiah. Melalui footnote, pembaca dapat menelusuri dari mana sebuah argumen berasal, dan sejauh mana penulis menguasai literatur.

Di era AI, fungsi ini menjadi semakin penting. Footnote menjadi penanda bahwa argumen hukum bersumber dari literatur akademik yang sah, bukan dari mesin generatif. Ketelitian dalam menggunakan ibid., op.cit., dan loc.cit. bukan soal teknis belaka, melainkan soal etos ilmiah.

Pembimbing sebagai Penjaga Etika di Tengah Teknologi

Di tengah derasnya teknologi, peran pembimbing dan promotor justru semakin strategis. Mereka bukan sekadar pengoreksi naskah, melainkan penjaga martabat akademik. Dialog terbuka tentang penggunaan AI antara mahasiswa dan pembimbing menjadi kunci.

AI tidak boleh menjadi rahasia gelap dalam proses disertasi. Ia harus dibicarakan, diawasi, dan diarahkan. Sebab relasi utama dalam disertasi bukan antara mahasiswa dan AI, melainkan antara mahasiswa dan tradisi keilmuan yang ia masuki.

Masa Depan Riset Hukum: Teknologi dengan Nurani

Ke depan, AI bukan hanya alat bantu riset. Ia akan menjadi objek kajian hukum itu sendiri: regulasi AI, etika algoritma, dan keadilan digital. Ilmuwan hukum yang tidak memahami AI akan tertinggal. Tetapi ilmuwan hukum yang menyerahkan nuraninya kepada AI akan kehilangan arah.

Masa depan riset hukum bukan tentang memilih antara manusia atau mesin. Ia tentang bagaimana manusia menggunakan mesin tanpa kehilangan nilai.

AI dan Kejujuran Intelektual

Disertasi adalah perjalanan intelektual. Panjang, melelahkan, dan sering sunyi. AI boleh hadir sebagai teman seperjalanan. Tetapi ia tidak boleh mengambil alih kemudi.

Sebab pada akhirnya, gelar doktor bukan sekadar soal kelulusan. Ia adalah pengakuan bahwa seseorang telah ditempa bukan hanya secara akademik, tetapi juga secara etis.

Dan di situlah pertanyaan paling penting harus terus diulang, setiap kali jari menyentuh papan ketik dan AI siap menjawab:
” Apakah saya sedang menggunakan teknologi untuk memperdalam ilmu,
atau sedang membiarkan teknologi mengikis kejujuran saya sebagai ilmuwan?”