01/02/2026

MDINEWS INDRAMAYU

MEDIA ASPIRASI BUDAYA BANGSA

Ketika Anak Yatim, Anak Jalanan & Korban Bencana Menjerit: Sudahkah Kita Menepati Janji Iman dan Konstitusi

(Refleksi Hari Anak Yatim Korban Perang, 6 Januari)

Oleh : Dr. Ali Aminulloh, M.Pd.I., M.E.

Anak-anak dirayakan dengan balon dan panggung.
Namun di sudut dunia yang lain: di jalanan, di lapangan pengungsian, di tenda-tenda pengungsian setelah banjir, ada anak-anak yang menjalani hari-harinya tanpa orang tua, tanpa rumah, bahkan tanpa kepastian esok pagi. Itulah paradoks 6 Januari, Hari Anak Yatim Korban Perang: peringatan yang bukan sekadar tanggal di kalender, tetapi cermin luka dunia yang sering kita abaikan.

Tanggal ini pertama kali diperingati pada 1925 pasca Perang Dunia I oleh International Union for Child Welfare (kini International Federation of Social Workers) dan kemudian diperkuat oleh komitmen global melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa lewat Deklarasi Hak-Hak Anak (1948). Tujuannya jelas: meningkatkan kesadaran bahwa perang meninggalkan korban paling sunyi, yaitu anak-anak.

Kisah Statistik yang Tidak Boleh Diabaikan

Tak hanya anak-anak yatim akibat perang yang membutuhkan perhatian kita.

Anak jalanan di dunia diperkirakan mencapai puluhan juta; berbagai sumber internasional menyebut ada antara 100–150 juta anak hidup di jalanan tanpa perlindungan memadai, yang sebagian besar terputus dari sistem pendidikan dan layanan kesehatan dasar.

Di Indonesia sendiri, data lama dari BPS pernah menunjukkan ratusan ribu anak jalanan, gambaran betapa banyak anak hidup tanpa pengasuhan keluarga.

Anak yatim di Indonesia jumlahnya juga signifikan, dengan lebih dari 4 juta anak kehilangan satu atau kedua orang tua, banyak dari mereka berjuang memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal.

Dan ketika bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor besar di Sumatra mengguncang negeri ini, ratusan ribu keluarga terpaksa mengungsi; dalam kepanikan itu, banyak anak menghadapi trauma, kehilangan jaringan sosial, bahkan risiko terpisah dari keluarga.

Perintah Ilahi, Komitmen Konstitusi

Dalam Islam, memelihara anak yatim bukan sekadar tindakan sosial, melainkan perintah suci. Al-Qur’an mengingatkan: “Adapun terhadap anak yatim, maka janganlah engkau berlaku sewenang-wenang” (QS. Ad-Dhuha: 9). Tidak cukup sekadar belas kasih, tetapi diwajibkan memberi perlindungan nyata: pendidikan, kasih sayang, dan masa depan yang layak.

Di sisi lain, UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) menegaskan: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Ini bukan sekadar kalimat normatif, tetapi janji konstitusional bahwa negara bertanggung jawab atas keselamatan, pendidikan, dan kesejahteraan setiap anak yang rentan.

Dari Peringatan Menuju Aksi Nyata

Peringatan 6 Januari harus menjadi pengingat: bukan sekadar seremoni atau unggahan media sosial, melainkan panggilan untuk bertindak, dari memberikan perlindungan kepada yatim piatu akibat perang, hingga mencegah kondisi anak-anak kita terjatuh ke jalanan atau terkulai lemah setelah bencana.

Allah memerintahkan kita memelihara anak yatim. Konstitusi memerintahkan negara melindungi anak terlantar. Maka kini, pertanyaannya bukan lagi: Apakah kita peduli? tetapi sejauh apa kita bertindak?