MDI.NEWS INDRAMAYU | Indramayu. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Indramayu tahun 2025 telah resmi ditetapkan sebesar Rp2.794.237. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.623.697.
Kenaikan UMK ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK antara lain inflasi, produktivitas, dan kebutuhan hidup layak.
Indramayu di Posisi ke-18
Jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat, UMK Indramayu berada di peringkat ke-18 dari 27 daerah. Kabupaten dengan UMK tertinggi adalah Kota Bekasi, sedangkan yang terendah adalah Kota Banjar.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025 :
1. Kota Bekasi Rp 5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang Rp 5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10
4. Kota Depok Rp 5.195.721,78
5. Kota Bogor Rp 5.126.897,22
6. Kabupaten Bogor Rp 4.877.211,17
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252,92
8. Kota Bandung Rp 4.482.914,09
9. Kota Cimahi Rp 3.863.692,00
10. Kabupaten Bandung Rp 3.757.284,86
11. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.736.741,00
12. Kabupaten Sumedang Rp 3.732.088,02
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.604.482,92
14. Kabupaten Subang Rp 3.508.626,53
15. Kabupaten Cianjur Rp 3.104.583,63
16. Kota Sukabumi Rp 3.018.634,94
17. Kota Tasikmalaya Rp 2.801.962,82
18. Kabupaten Indramayu Rp 2.794.237,00
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.699.992,26
20. Kota Cirebon Rp 2.697.685,47
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.681.382,45
22. Kabupaten Majalengka Rp 2.404.632,62
23. Kabupaten Garut Rp 2.328.555,41
24. Kabupaten Ciamis Rp 2.225.279,16
25. Kabupaten Pangandaran Rp 2.221.724,19
26. Kabupaten Kuningan Rp 2.209.519,29
27. Kota Banjar Rp 2.204.754,48″
UMK adalah standar upah minimum yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja di suatu tempat kabupaten/kota. Penetapan UMK bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Ketentuan Umum UMK
Berlaku Mulai 1 Januari 2025: Semua perusahaan di Indramayu wajib membayar UMK sebesar Rp2.794.237 kepada pekerjanya mulai tanggal 1 Januari 2025.
Pengecualian: Perusahaan mikro dan kecil dapat melakukan negosiasi upah dengan pekerja, namun tetap harus memenuhi standar hidup yang layak.
Larangan Penurunan Upah: Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan upah.Dampak
kenaikan UMK
Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi ketimpangan sosial. Namun di sisi lain, kenaikan UMK juga dapat meningkatkan biaya produksi bagi pengusaha, sehingga perlu adanya keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

More Stories
Ma’had Al Zaytun dan Etika Bekerja dalam Pendidikan: Prestasi sebagai Buah, Bukan Tujuan
Hari Pendidikan Internasional, Belajar dari Al-Zaytun tentang Kesadaran dan Kemanusiaan
Ketika Ekoteologi Baru Dirumuskan, AL-Zaytun Sudah Menumbuhkan Hutan