Mdi Indramyu, JAKARTA — Pengamat dan praktisi hukum Muhamad Zainul Arifin, S.H., M.H., Ph.D. menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 PK/TUN/2026 dalam sengketa aset tanah Pemerintah Kabupaten Bangka Barat perlu dipahami secara utuh dan tidak boleh ditafsirkan secara sederhana sebagai penghapusan hak masyarakat yang selama ini menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut secara turun-temurun.
Menurut Zainul, putusan Peninjauan Kembali (PK) tersebut memang mengabulkan permohonan PK Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Barat, membatalkan Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP, serta menyatakan gugatan para penggugat dan para pihak intervensi tidak diterima.
Namun, menurut dia, putusan tersebut perlu ditempatkan sesuai dengan objek sengketa dan ruang lingkup pemeriksaan peradilan tata usaha negara. Persoalan mengenai sejarah tanah, dasar perolehan, hubungan hukum masyarakat dengan tanah, penguasaan fisik, serta status hak atas tanah tidak semestinya disederhanakan hanya berdasarkan keberadaan pencatatan aset pemerintah.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa dikabulkannya permohonan PK Sekretaris Daerah sebagai pihak yang mengajukan PK merupakan persoalan dalam konteks perkara yang diperiksa. Itu tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa seluruh persoalan mengenai asal-usul dan dasar hak atas tanah otomatis menjadi terbukti secara material,” ujar Zainul.
Putusan PK Perlu Dibaca Bersama Riwayat Perkara
Zainul mengatakan, untuk memahami perkara tersebut secara proporsional, masyarakat perlu melihat pula pertimbangan dalam putusan pada tingkat sebelumnya.
Dalam Putusan PTUN Pangkalpinang Nomor 16/G/2024/PTUN.PGP, majelis sebelumnya telah mempertimbangkan sejumlah persoalan terkait bukti sejarah penguasaan tanah, dasar perolehan aset, pencatatan aset, serta fakta penguasaan dan pemanfaatan sebagian kawasan oleh masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan putusan tersebut, sekitar 80 persen kawasan disebut telah ditempati atau dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun. Pada saat yang sama, terdapat persoalan mengenai kecukupan bukti dokumenter terkait sejarah tanah yang diklaim sebagai ex land bouw.
“Artinya, ada fakta-fakta pertanahan yang sebelumnya telah menjadi bagian dari pemeriksaan perkara. Fakta tersebut tidak semestinya hilang dari pembahasan hanya karena pada tahap PK terdapat putusan dengan amar yang berbeda,” kata Zainul.

Pencatatan sebagai Aset Daerah Bukan Otomatis Bukti Hak Atas Tanah
Zainul menegaskan pentingnya membedakan antara status tanah sebagai aset pemerintah daerah dan status hak atas tanah secara hukum agraria.
Menurut dia, pencatatan suatu bidang tanah dalam daftar barang milik daerah merupakan bagian dari administrasi pengelolaan aset. Sementara itu, persoalan mengenai hak atas tanah berkaitan dengan sejarah perolehan, dasar penguasaan, dokumen pertanahan, dan ketentuan hukum agraria yang berlaku.
“Pencatatan dalam daftar barang milik daerah adalah administrasi pengelolaan aset. Itu harus dibedakan dengan bukti mengenai bagaimana hak atau penguasaan atas tanah tersebut diperoleh. Kalau dasar perolehannya dipersoalkan, maka pemerintah harus mampu menunjukkan dokumen dan rangkaian hukum yang menjelaskan asal-usulnya,” ujarnya.
Ia menilai pembedaan tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami kedudukan hukum tanah.
“Jangan sampai administrasi aset kemudian dipersepsikan sebagai satu-satunya bukti yang otomatis menyelesaikan seluruh persoalan hak atas tanah. Keduanya memiliki rezim hukum dan fungsi pembuktian yang berbeda,” lanjutnya.
Fakta Penguasaan Masyarakat Perlu Diverifikasi
Dalam perkara sebelumnya, lanjut Zainul, majelis juga mempertimbangkan adanya persoalan mengenai kesesuaian antara klaim penggunaan tanah sebagai kawasan pertanian terpadu dengan kondisi faktual pemanfaatan tanah oleh masyarakat.
Selain itu, terdapat persoalan mengenai pencatatan aset dalam dokumen keuangan daerah.
Bagi Zainul, fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan tanah sekitar 113 hektare tersebut memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar sengketa administrasi pemerintahan.
“Ketika sebagian besar tanah secara faktual telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat dalam waktu yang panjang, fakta penguasaan tersebut harus diverifikasi secara serius. Siapa yang menguasai, sejak kapan, berdasarkan dokumen apa, bagaimana riwayat tanahnya, dan bagaimana status pertanahannya—semua itu harus terang,” tegasnya.
Menurut dia, verifikasi juga perlu dilakukan terhadap berbagai dokumen yang dimiliki masyarakat, termasuk dokumen pertanahan, bukti penguasaan fisik, riwayat transaksi atau perolehan, serta dokumen lain yang relevan.
Penguasaan Turun-Temurun Tidak Boleh Diabaikan
Zainul meminta agar penguasaan tanah oleh masyarakat secara turun-temurun tidak dipandang sebagai fakta yang tidak memiliki arti hukum.
“Ketika masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara turun-temurun, hukum harus melihat fakta penguasaan tersebut secara serius. Apalagi apabila masyarakat memiliki dokumen pertanahan, bukti penguasaan fisik, atau dokumen lain yang menunjukkan adanya hubungan hukum dengan tanah tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan penguasaan turun-temurun harus dilihat bersama dengan perkembangan hukum agraria nasional, riwayat hak atas tanah, serta bukti-bukti yang tersedia.
“Tidak boleh ada kesimpulan yang terlalu cepat bahwa karena tanah tercatat sebagai aset pemerintah, maka seluruh penguasaan masyarakat otomatis tidak memiliki dasar. Sebaliknya, masyarakat juga tidak dapat hanya mendasarkan klaim pada lamanya penguasaan tanpa pembuktian. Semua harus diuji berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Putusan PK Bukan Legitimasi Penggusuran Sepihak
Lebih lanjut, Zainul mengingatkan agar Putusan PK MA Nomor 26 PK/TUN/2026 tidak digunakan sebagai legitimasi untuk melakukan tindakan sepihak terhadap masyarakat.
“Putusan pengadilan harus dihormati. Tetapi penghormatan terhadap putusan juga harus disertai penghormatan terhadap hukum agraria, hak-hak masyarakat, prosedur pertanahan, dan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai putusan mengenai sengketa KTUN kemudian diterjemahkan secara sederhana menjadi kewenangan untuk mengambil tanah masyarakat tanpa proses hukum yang jelas,” ujarnya.
Menurut dia, apabila masih terdapat persoalan mengenai status hak atau penguasaan atas bidang tanah tertentu, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang sesuai.
“Amar putusan harus dibaca secara presisi. Jangan diperluas menjadi sesuatu yang tidak dinyatakan oleh pengadilan,” katanya.
“Tidak Diterima” Berbeda dengan “Ditolak”
Zainul juga menyoroti penggunaan istilah “tidak diterima” dalam amar Putusan PK tersebut.
Ia menilai istilah tersebut penting dijelaskan kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi bahwa Mahkamah Agung telah menyatakan seluruh klaim hak masyarakat atas tanah tersebut tidak benar atau seluruh penguasaan masyarakat telah gugur.
“Tidak diterima dan ditolak adalah konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, masyarakat jangan sampai menerima narasi bahwa Putusan PK tersebut secara otomatis menyatakan seluruh hak atau penguasaan masyarakat atas tanah telah gugur. Itu harus dilihat berdasarkan objek, dasar gugatan, dan ruang lingkup putusan secara keseluruhan,” jelasnya.
Menurut Zainul, pemahaman terhadap amar putusan harus dipisahkan dari kesimpulan yang lebih luas mengenai status hak atas tanah yang mungkin memerlukan pembuktian dan mekanisme hukum tersendiri.
Pemerintah Diminta Utamakan Verifikasi dan Dialog
Zainul berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak menjadikan putusan tersebut sebagai alasan untuk mengambil langkah konfrontatif terhadap masyarakat.
Ia mendorong pemerintah melakukan verifikasi data pertanahan, pemetaan penguasaan masyarakat, pemeriksaan riwayat tanah, serta dialog dengan para pihak sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Saya mendorong pemerintah mengedepankan dialog, verifikasi data pertanahan, pemetaan penguasaan masyarakat, serta penyelesaian yang memberikan kepastian hukum. Negara tidak boleh hadir hanya melalui kekuasaan administratif, tetapi juga harus hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat,” kata Zainul.
Ia menilai penyelesaian perkara tersebut harus mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama memiliki dasar untuk diperhatikan, yakni kepentingan pemerintah dalam melindungi dan menata aset daerah serta kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan tanah.
“Prinsipnya sederhana: aset negara atau daerah harus dilindungi, tetapi hak masyarakat juga harus dilindungi. Keduanya tidak boleh dipertentangkan secara simplistis. Yang harus dicari adalah dasar hukum yang sah, bukti yang transparan, proses yang terbuka, dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

More Stories
Penutupan Kegiatan PPL Mahasiswa IAI Al Azis Hari Ini
Pj Bidang Pendidikan AsMEN Beri Panduan Menulis Berita kepada Mahasiswa PPL IAI Al Azis
Menag Bantah Hoaks soal Narasi “Korupsi Boleh Asal Sesuai Syariat dan Prosedur”