Mdi Indramayu, JAKARTA – Polemik pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penggunaan Hak Angket, termasuk materi yang dijadikan objek penyelidikan DPRD, resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan tersebut diajukan oleh warga Kabupaten Gowa, Masnawi Muhiddin, yang menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam penggunaan hak konstitusional DPRD. Menurutnya, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang serta dugaan penggunaan materi di luar ruang lingkup yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masnawi mengatakan laporan itu dibuat sebagai upaya meminta aparat penegak hukum menguji apakah proses Hak Angket telah dijalankan sesuai ketentuan hukum atau justru mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kami berharap Bareskrim Polri melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan objektif agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Persoalkan Materi Hak Angket
Dalam laporan tersebut, pelapor menyoroti sejumlah materi yang dijadikan dasar Hak Angket DPRD Gowa. Menurutnya, sebagian substansi yang dibahas dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintahan daerah sebagaimana menjadi objek penggunaan hak angket menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelapor juga mempertanyakan dugaan adanya intervensi terhadap sejumlah kebijakan, termasuk persoalan beasiswa doktoral serta pengadaan seragam sekolah gratis yang sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD.
Laporan ke Bareskrim diharapkan dapat menguji apakah terdapat unsur pidana berupa penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum dalam proses tersebut.
Polemik Hak Angket Masih Bergulir
Persoalan Hak Angket DPRD Gowa sendiri sebelumnya telah memunculkan perdebatan hukum. Di satu sisi, pihak yang menggugat menilai objek hak angket tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD karena dinilai tidak seluruhnya menyangkut kebijakan pemerintah daerah. Bahkan, persoalan tersebut juga telah dibawa ke jalur perdata melalui gugatan di Pengadilan Negeri Sungguminasa. (Makassar)
Di sisi lain, juru bicara pengusul Hak Angket DPRD Gowa menegaskan bahwa penggunaan hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang dijamin oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan peraturan tata tertib DPRD. Menurut mereka, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengadaan seragam sekolah gratis, hingga persoalan etika penyelenggara pemerintahan. (Makassar)
Bareskrim Diharapkan Uji Unsur Pidana
Dengan masuknya laporan ke Bareskrim Polri, perhatian kini tertuju pada proses penyelidikan aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur sebagaimana dilaporkan.
Proses tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum di tengah polemik yang berkembang di Kabupaten Gowa, sekaligus memastikan setiap penggunaan kewenangan oleh lembaga negara tetap berada dalam koridor hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Sementara itu, substansi Hak Angket DPRD Gowa juga masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan di pengadilan.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang berkekuatan tetap.

More Stories
PTUN Jakarta Perintahkan Rehabilitasi Jabatan Ernie Nurheyanti M. Toelle, Permohonan Dikabulkan Sepenuhnya
Internasional Soroti Kasus Sharjeel Ahmad Chaudary, Kuasa Hukum Ajukan Amnesty ke Presiden Prabowo
Babak Baru Kasus Dugaan Penipuan PT. TForce Indonesia Jaya yang Menelan Kerugian Hingga Ratusan Milyar