20/09/2026

MDINEWS INDRAMAYU

MEDIA ASPIRASI BUDAYA BANGSA

Kasus Dana Titipan Rp120 Juta Berujung SP2 Lidik, Ferry Dorong Pengawasan dan Gelar Perkara Khusus

Mdi Indramayu, JAKARTA — Advokat Ferry Yuli Irawan mendorong Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya mengevaluasi proses penanganan perkara dugaan penggelapan dana titipan senilai Rp120 juta yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Dorongan itu disampaikan setelah perkara tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan melalui SP2 Lidik. Ferry selaku pelapor kemudian mengajukan pengaduan kepada Bagwassidik dan meminta dilaksanakan gelar perkara khusus.

Gelar perkara khusus dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.

Ferry meminta proses tersebut dilakukan dengan mengedepankan objektivitas dan profesionalitas. Ia mengatakan seluruh fakta dan alat bukti perlu menjadi dasar dalam melakukan evaluasi.

“Yang kami minta adalah gelar perkara khusus ini dilakukan secara objektif, profesional dan tidak diintervensi oleh pihak manapun,” ujar Ferry.

Menurut Ferry, evaluasi diperlukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana laporan tersebut ditangani sejak awal hingga akhirnya dihentikan.

Beberapa hal yang menurutnya perlu diperiksa antara lain proses penerimaan laporan, tahapan penyelidikan, pemeriksaan para pihak, alat bukti yang dikumpulkan serta alasan penghentian penyelidikan.

Ia menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan upaya untuk mengintervensi kewenangan aparat dalam menentukan hasil penanganan perkara.

“Kami ingin perkara ini diuji kembali secara terbuka berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” katanya.

Ferry juga meminta agar pelaksanaan gelar perkara khusus mendapatkan perhatian dari pimpinan Polri sehingga fungsi pengawasan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Justru kami berharap tidak ada intervensi dari siapapun, termasuk terhadap Bagwassidik. Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” tegasnya.

Mekanisme gelar perkara khusus diatur dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Gelar perkara khusus dapat dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah mendapat perintah atasan penyidik.

Pelaksanaannya juga melibatkan fungsi pengawasan dan fungsi hukum Polri serta ahli.

Bagwassidik mempunyai fungsi melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Fungsi tersebut dapat dilakukan melalui supervisi, koreksi, asistensi dan pengkajian efektivitas penanganan perkara.

Ferry mengatakan dirinya siap menerima hasil gelar perkara khusus berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

“Kalau memang berdasarkan gelar perkara khusus nantinya dinilai tidak terdapat unsur pidana, kami akan menghormati,” katanya.

Namun, apabila ditemukan fakta atau alat bukti yang masih membutuhkan pendalaman, ia berharap proses tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Perkara tersebut berawal dari persoalan dana titipan Rp120 juta yang menjadi dasar somasi Ferry Yuli Irawan kepada MHS pada Februari 2024. Ferry mendalilkan dana tersebut belum diserahkan kepadanya sebagai pihak yang menurutnya berhak menerima.

Atas persoalan tersebut, Ferry sebelumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata. Setelah perkara dihentikan di tahap penyelidikan, ia kini menempuh jalur pengawasan melalui Bagwassidik.