
Oleh: M.Adhie Pamungkas
Kepercayaan adalah mata uang utama dalam ekonomi berbasis kemitraan. Dalam skema kerja sama usaha syariah—terutama mudharabah—kepercayaan bukan sekadar aspek psikologis, melainkan fondasi keberlangsungan usaha.
Di sinilah posisi mudharib (pengelola usaha) menjadi sangat menentukan, khususnya dalam konteks komunitas UMKM yang bertumpu pada relasi sosial dan nilai kebersamaan.
Dalam mudharabah, shahibul mal mempercayakan modal kepada mudharib untuk dikelola secara produktif. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung pemilik modal sepanjang bukan akibat kelalaian atau kecurangan pengelola. Skema ini menuntut satu hal utama: integritas dan kompetensi mudharib.
Al-Qur’an menegaskan pentingnya amanah dalam setiap bentuk muamalah. Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS. an-Nisa: 58). Ayat ini menjadi dasar etika bahwa modal yang dititipkan bukan sekadar aset ekonomi, melainkan amanah moral yang harus dijaga dengan kejujuran dan tanggung jawab.
Integritas mudharib tercermin dalam kejujuran laporan, keterbukaan pengelolaan, serta komitmen pada kesepakatan. Dalam komunitas UMKM, pelanggaran kecil sekalipun dapat merusak kepercayaan kolektif dan mematikan semangat gotong royong.
Karena itu, integritas bukan hanya urusan personal, tetapi juga modal sosial komunitas.
Namun integritas saja tidak cukup. Kompetensi menjadi faktor penentu berikutnya. Seorang mudharib yang jujur tetapi tidak cakap mengelola usaha tetap berpotensi menimbulkan kerugian.
Nabi Muhammad SAW memberikan prinsip penting dalam hal ini. Ketika Abu Dzar meminta jabatan, Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Dzar, engkau lemah, sementara jabatan itu adalah amanah” (HR. Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa amanah harus diberikan kepada mereka yang mampu secara kapasitas.

Dalam konteks UMKM, kompetensi mencakup kemampuan manajerial, literasi keuangan, pemahaman pasar, serta adaptasi terhadap perubahan.
Mudharib yang kompeten akan mampu mengelola risiko, membaca peluang, dan menjaga keberlanjutan usaha—semua ini memperkuat kepercayaan shahibul mal untuk terus bermitra.
Kepercayaan yang lahir dari integritas dan kompetensi akan menciptakan efek berantai. Modal mengalir lebih lancar, kerja sama semakin luas, dan komunitas UMKM tumbuh secara kolektif.
Inilah yang membedakan ekonomi syariah dari pendekatan kapitalistik semata: hubungan bisnis dibangun di atas nilai, bukan hanya kontrak.
Ulama Nusantara telah lama mengingatkan pentingnya etika dalam muamalah. KH. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa kejujuran dalam urusan harta adalah bagian dari akhlak iman. Sementara KH. Ahmad Dahlan menekankan bahwa usaha ekonomi harus membawa kemaslahatan sosial, bukan sekadar keuntungan pribadi.
Di tengah tantangan ekonomi dan maraknya ketidakpercayaan publik, skema mudharabah berbasis komunitas UMKM menawarkan alternatif yang berkeadaban.
Tetapi skema ini hanya akan hidup jika mudharib mampu menghadirkan dua pilar utama: integritas dan kompetensi.
Tanpa integritas, kepercayaan runtuh. Tanpa kompetensi, usaha tumbang. Dan tanpa kepercayaan, ekonomi berbasis kebersamaan tidak akan pernah tumbuh.
Di titik inilah ekonomi syariah menemukan relevansi nyatanya—bukan sebagai jargon, melainkan sebagai jalan membangun keadilan dan keberdayaan umat.***

More Stories
Ramadhan sebagai Akademi Kesalehan Spiritual dan Sosial
Musibah atau Anugrah ?
Kanker Anak: Bangkitnya Trilogi Kesadaran