17/04/2026

MDINEWS INDRAMAYU

MEDIA ASPIRASI BUDAYA BANGSA

Umar bin Khattab, Ekonomi Pancasila dan Trilogi Kesadaran: Solusi Ekonomi Indonesia

 

Oleh: Ali Aminulloh (Dosen IAI Al-Azis)

Ada satu kesimpulan besar yang lahir dari disertasi Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi tentang pemikiran ekonomi Umar bin Khattab: kehancuran negara bukan terutama disebabkan oleh kemiskinan sumber daya, melainkan oleh rusaknya nilai, sistem, dan manusia yang mengelolanya. Negara bisa tampak makmur, namun sesungguhnya rapuh dari dalam, ketika pengkhianat menduduki jabatan strategis dan harta publik dikuasai oleh orang-orang fasik.

Temuan ini bukan hanya relevan bagi kajian ekonomi Islam, tetapi juga membuka ruang dialog yang sangat penting dengan ekonomi Pancasila. Sebab Pancasila, sejak kelahirannya, dirancang bukan sebagai ideologi ekonomi yang teknokratis, melainkan sebagai kerangka nilai yang menuntun arah pembangunan bangsa. Di titik inilah, disertasi Jaribah, praktik pemerintahan Umar bin Khattab, ekonomi Pancasila, dan trilogi kesadaran Syaykh Al-Zaytun saling bertemu.

Ekonomi sebagai Sistem Nilai

Dalam disertasinya di Fakultas Syariah dan Studi Keislaman Universitas Ummul Qura, Jaribah menegaskan bahwa fikih ekonomi Umar tidak dapat dipahami secara parsial. Ia bukan sekadar kebijakan fiskal, distribusi harta, atau pengelolaan baitul mal, melainkan satu kesatuan antara akidah, moral, sistem politik, dan manajemen negara.

Umar membangun ekonomi di atas tauhid. Tauhid bukan hanya keyakinan teologis, tetapi fondasi etis yang menegaskan bahwa harta adalah amanah Allah, kekuasaan adalah titipan, dan kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama negara. Karena itu, Umar dikenal sebagai pemimpin yang paling akhir menikmati kenyamanan setelah yakin rakyatnya tercukupi. Zuhud Umar bukan anti-kemajuan, melainkan disiplin moral agar negara tidak berubah menjadi alat penindasan ekonomi.

Disertasi Jaribah menempatkan ini sebagai inti ekonomi Islam: ekonomi yang berangkat dari kesalehan umat dan berujung pada kebaikan sistem.

Sebab Kehancuran Negara: Analisis Jaribah

Jaribah merumuskan tesis sentralnya dengan mengacu pada pernyataan Umar: suatu negeri akan hancur meskipun makmur jika dua hal terjadi sekaligus: pengkhianat menjadi petinggi dan harta dikuasai orang-orang fasik. Ini adalah analisis struktural, bukan moralistis semata.

Dalam bahasa ekonomi kontemporer, ini berarti:
rusaknya tata kelola, hilangnya integritas elite, dan terjadinya elite capture atas sumber daya publik.

Fakta bahwa ekonomi modern mengakui korupsi dan tata kelola buruk sebagai penghambat utama pembangunan menunjukkan betapa pemikiran Umar melampaui zamannya. Negara berkembang, termasuk Indonesia, sering mengalami paradoks yang sama: pertumbuhan ada, tetapi keadilan sosial tertinggal.

Titik Temu dengan Ekonomi Pancasila

Di sinilah ekonomi Pancasila menemukan relevansinya. Pancasila bukan ideologi netral nilai. Ia sejak awal meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang menjadi akar sekaligus sumber etika bagi seluruh sistem bernegara. Dalam perspektif ini, ekonomi tidak boleh berjalan tanpa kompas moral.

Sila pertama menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus tunduk pada nilai Ketuhanan. Ini sejalan dengan tauhid dalam fikih ekonomi Umar. Korupsi, manipulasi, dan penghisapan sumber daya bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap dasar negara.

Namun Pancasila tidak berhenti pada Ketuhanan. Ia bergerak ke sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini mempertegas bahwa tujuan ekonomi adalah memuliakan manusia. Pertumbuhan yang merendahkan martabat manusia: melalui kemiskinan struktural, eksploitasi buruh, dan ketimpangan ekstrem adalah kegagalan ekonomi Pancasila.

Umar, sebagaimana dicatat Jaribah, sangat keras terhadap pejabat yang menyimpang, terutama gubernur, hakim, dan pemungut zakat. Ia melarang pemimpin memukul rakyat atau menghalangi hak mereka, karena itu menistakan kemanusiaan dan menghancurkan legitimasi negara.

Persatuan sebagai Pilar Pengembangan Ekonomi

Disertasi Jaribah juga menekankan pentingnya stabilitas yang tidak melahirkan kegoncangan. Umar mengharamkan pembangkangan, tetapi stabilitas yang ia bangun bukan stabilitas represif, melainkan stabilitas berbasis keadilan.

Inilah yang sejalan dengan sila ketiga Pancasila: Persatuan Indonesia. Persatuan bukan sekadar simbol kebangsaan, melainkan modal sosial ekonomi. Ketimpangan ekstrem, ketidakadilan wilayah, dan konsentrasi kekayaan di tangan segelintir elite bukan hanya masalah ekonomi, tetapi ancaman nyata bagi persatuan nasional.

Umar memahami bahwa rakyat taat bukan karena takut, tetapi karena percaya. Kepercayaan publik itulah yang membuat roda ekonomi bergerak tanpa gejolak.

Kerakyatan, Musyawarah, dan Hikmah Kebijaksanaan

Sila keempat Pancasila, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, memberi mekanisme etis bagi pengambilan kebijakan ekonomi. Ini sejalan dengan praktik Umar yang selalu membuka ruang musyawarah.

Jaribah mencatat bagaimana Umar berulang kali menanyakan kondisi rakyat, bahkan mengulang pertanyaan yang sama, bukan karena ragu, tetapi karena takut mengabaikan hak umat. Dalam pandangan Umar, rakyat bukan objek kebijakan, melainkan subjek yang harus dilibatkan.

Ekonomi Pancasila menuntut hal yang sama: kebijakan ekonomi yang transparan, partisipatif, dan dapat diawasi. Tanpa hikmah kebijaksanaan, demokrasi ekonomi bisa jatuh pada populisme dangkal atau oligarki terselubung.

Keadilan Sosial sebagai Tujuan Akhir

Semua pilar di atas, baik dalam fikih ekonomi Umar maupun ekonomi Pancasila, bermuara pada satu tujuan: keadilan sosial. Sila kelima Pancasila adalah penegasan eksplisit bahwa kesejahteraan harus dirasakan seluruh rakyat, bukan segelintir kelompok.

Umar mencontohkan ini dengan pengelolaan harta publik dan keberpihakan pada kelompok lemah. Bahkan ia mengatakan, jika kebutuhan rakyat tidak bisa dipenuhi seluruhnya, maka pemimpin wajib memberi teladan hidup sederhana agar tidak ada jurang yang menyakitkan.

Ini bukan romantisme asketis, melainkan strategi keadilan sosial.

Trilogi Kesadaran Syaykh Al-Zaytun sebagai Jembatan Konseptual

Pemikiran Umar dan ekonomi Pancasila mendapatkan artikulasi kontemporer melalui trilogi kesadaran yang dikembangkan di Al-Zaytun: kesadaran filosofis, ekologis, dan sosial.

Kesadaran filosofis mengingatkan bahwa ekonomi harus punya arah dan makna. Tauhid Umar dan sila pertama Pancasila bertemu di sini: memberi orientasi transendental agar pembangunan tidak kehilangan tujuan.

Kesadaran ekologis menegaskan bahwa pengembangan ekonomi tidak boleh merusak lingkungan. Jaribah mencatat bahwa Umar sudah memasukkan perlindungan lingkungan dalam pengawasan kerja dan harta. Ini sangat relevan dengan ekonomi Pancasila yang menuntut keadilan antargenerasi.

Kesadaran sosial menekankan bahwa ekonomi selalu berdampak pada relasi manusia. Ketimpangan, kemiskinan, dan eksklusi sosial bukan sekadar statistik, tetapi persoalan moral. Umar menjadikan kesejahteraan umat sebagai indikator utama keberhasilan pemerintahan, persis seperti tujuan keadilan sosial Pancasila.

Sintesis Besar: Jalan Tengah Indonesia

Dengan mengompilasi disertasi Jaribah, praktik Umar bin Khattab, nilai-nilai Pancasila, dan trilogi kesadaran Syaykh Al-Zaytun, tampak satu sintesis besar: Indonesia memiliki jalan tengah yang kuat antara kapitalisme yang rakus dan sosialisme yang mematikan inisiatif.

Ekonomi Pancasila, jika dijalankan secara konsisten merupakan ekonomi nilai:
– berakar pada Ketuhanan,
– menopang kemanusiaan,
– menjaga persatuan,
– dijalankan secara musyawarah,
– dan bermuara pada keadilan sosial.

Inilah ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi keberkahan.

Epilog: Setia pada nilai moral jalan menuju sejahtera

Disertasi Jaribah mengingatkan kita bahwa kehancuran negara selalu diawali dari rusaknya nilai dan sistem. Umar bin Khattab telah menunjukkan praktiknya berabad-abad lalu. Pancasila telah merumuskannya sebagai dasar negara. Dan trilogi kesadaran Syaykh Al-Zaytun memberi bahasa reflektif bagi generasi kini.

Indonesia tidak kekurangan konsep. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk setia pada nilai. Sebab, sebagaimana diingatkan Umar, negeri tidak runtuh karena kurang harta, melainkan karena salah mengelola amanah. Karenanya kesetiaan pada nilai nilai moral merupakan jalan menuju kesejahteraan bersama.