25/08/2026

MDINEWS INDRAMAYU

MEDIA ASPIRASI BUDAYA BANGSA

Pengurus Baru YPI Klaim Berwenang Kelola Aset Al-Zaytun, Legalitasnya Masih Dipersoalkan

MDI INDRAMAYU — Polemik pengembalian aset dan dana yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun kembali menyoroti persoalan internal Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Kali ini, yang menjadi perhatian adalah klaim kepengurusan baru YPI yang meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengembalikan aset kepada yayasan melalui kepengurusan yang mereka sebut sebagai pengurus yang sah.

Ketua YPI versi kepengurusan baru, Iskandar Saefullah, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kejari Indramayu agar aset dan dana yang berkaitan dengan perkara TPPU Panji Gumilang dikembalikan kepada YPI.

Namun, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana legalitas kepengurusan baru tersebut telah memperoleh pengesahan dan pengakuan secara hukum, terutama karena terdapat riwayat kepengurusan sebelumnya serta akta yayasan yang menjadi dasar struktur organisasi YPI.

Iskandar menggunakan Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024 sebagai salah satu dasar untuk menyatakan kepengurusan yang dipimpinnya memiliki kewenangan mewakili YPI.

Dalam pemberitaan yang beredar, pengurus baru juga menyebut Panji Gumilang dan sejumlah pengurus sebelumnya telah dinonaktifkan. Karena itu, mereka berpendapat pengurus lama tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerima ataupun mengelola aset atas nama yayasan.

Namun demikian, klaim tersebut perlu dibedakan antara adanya akta perubahan kepengurusan dengan kepastian bahwa seluruh proses perubahan tersebut telah sah, tercatat, dan tidak sedang disengketakan secara hukum.

Persoalan tersebut menjadi penting karena aset yang diminta untuk dikembalikan bukanlah aset pribadi, melainkan aset yang diklaim sebagai kekayaan badan hukum YPI.

Jika terjadi sengketa mengenai siapa yang berhak mewakili badan hukum tersebut, Kejari Indramayu tentu perlu memastikan terlebih dahulu pihak yang secara hukum memiliki kewenangan menerima aset sebelum proses pengembalian dilakukan.

Dengan demikian, persoalan yang dihadapi bukan hanya kepada siapa aset Al-Zaytun dikembalikan, tetapi juga siapa yang secara sah berwenang bertindak untuk dan atas nama YPI.

Klaim pengurus baru berdasarkan akta tahun 2024 karenanya masih perlu dilihat dalam konteks keseluruhan status badan hukum YPI, termasuk keberadaan akta sebelumnya, keputusan organ yayasan, serta kemungkinan adanya keberatan atau sengketa dari pihak yang sebelumnya tercatat sebagai pengurus.

Di sisi lain, apabila pengurus baru memang telah memperoleh pengesahan sesuai ketentuan hukum yayasan dan tidak terdapat lagi persoalan terhadap perubahan tersebut, maka mereka tentu memiliki dasar untuk menjalankan kewenangan sebagaimana tercantum dalam dokumen hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila legalitas kepengurusan tersebut masih menjadi objek sengketa atau belum memperoleh kepastian hukum, pengembalian aset kepada kepengurusan tertentu berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Karena itu, status legalitas pengurus baru YPI menjadi titik krusial yang perlu dijelaskan secara terbuka sebelum aset dikembalikan.

Kejari Indramayu diharapkan tidak hanya melihat permohonan dari pihak yang mengaku sebagai pengurus YPI, atau karena ada desakan massa tetapi juga melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen legal yayasan dan memastikan siapa pihak yang benar-benar memiliki kewenangan hukum untuk menerima aset tersebut.

Pihak pengurus lama maupun pihak lain yang berkepentingan juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai status kepengurusan YPI, sehingga pemberitaan dan proses hukum tidak hanya bertumpu pada klaim salah satu pihak.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan aset Al-Zaytun idealnya berjalan beriringan dengan kepastian mengenai status kepengurusan YPI.

Sebab, pengembalian aset kepada pihak yang kemudian dinyatakan tidak memiliki kewenangan dapat membuka sengketa hukum baru.***