21/10/2026

MDINEWS INDRAMAYU

MEDIA ASPIRASI BUDAYA BANGSA

Bagwassidik Polda Metro Jaya Rekomendasikan Perkara Ferry Yuli Irawan Dibuka Kembali

Mdi, JAKARTA, 15 Oktober 2026 — Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya merekomendasikan agar penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Ferry Yuli Irawan, S.H., M.H., dibuka dan dilanjutkan kembali. Rekomendasi tersebut muncul setelah digelarnya perkara khusus pada Selasa, 22 September 2026.

Ferry bersama kuasa hukumnya, Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut. Mereka berharap rekomendasi Bagwassidik segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Gelar perkara khusus itu diajukan melalui permohonan Ferry Nomor 01/Dumas-PMJ/II/2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan penghentian penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1010/II/2024/PMJ, yang menurut pelapor belum memenuhi rasa keadilan.

Ferry menilai pelaksanaan gelar perkara khusus merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan internal kepolisian sekaligus ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan terhadap penanganan perkara.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kapolda Metro Jaya Komjen. Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, Dirreskrimum Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin, Kabag Wassidik Mihardi Mirwan, serta pihak-pihak yang telah melakukan gelar perkara khusus pada Selasa, 22 September 2026,” ujar Ferry.

Ia mengapresiasi proses gelar perkara tersebut karena dinilai telah membuka ruang evaluasi terhadap penanganan perkara yang sebelumnya dihentikan.

Ferry juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold yang telah memberikan izin kepada penyidik Polres Metro Jakarta Pusat untuk menghadiri gelar perkara khusus di Bagwassidik Polda Metro Jaya.

Menurut Ferry, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum lanjutan secara jelas, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami percaya proses hukum yang berjalan sesuai prosedur akan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak. Kami siap kooperatif dan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas,” katanya.

Ferry berharap tindak lanjut rekomendasi tersebut dapat memberikan kejelasan atas status penanganan laporan yang diajukannya. Ia juga berharap pengawasan terhadap penghentian penanganan perkara dilakukan secara cermat dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Meski demikian, tindak lanjut rekomendasi Bagwassidik oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menjadi tahapan penting berikutnya. Perkembangan penanganan perkara tersebut masih perlu dipantau untuk memastikan langkah hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.