22/09/2026

MDINEWS INDRAMAYU

MEDIA ASPIRASI BUDAYA BANGSA

Kasus Dana Rp120 Juta, Ferry Minta Bagwassidik Polda Metro Jaya Buka Proses Penanganan Laporan

Mdinews , JAKARTA — Pelapor dugaan penggelapan dana titipan Rp120 juta, Ferry Yuli Irawan, meminta Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya memastikan gelar perkara khusus berjalan objektif dan profesional.

Permintaan itu disampaikan setelah Bagwassidik menggelar perkara khusus atas laporan yang sebelumnya dihentikan pada tahap penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Ferry hadir bersama kuasa hukumnya, Dr. Singgih Tomi Gumilang, SH, MH, dari SITOMGUM Law Firm.

Menurut Ferry, forum tersebut tidak dimaksudkan untuk mengarahkan hasil perkara kepada kepentingan pelapor. Ia meminta proses penanganan laporan ditelaah berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kami tidak meminta perkara ini diarahkan untuk memihak pelapor. Yang kami minta adalah gelar perkara khusus ini dilakukan secara objektif, profesional dan tidak diintervensi oleh pihak mana pun,” ujar Ferry.

Ia mengatakan evaluasi perlu mencakup proses penanganan laporan sejak awal, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Selain itu, Ferry meminta dasar penghentian penyelidikan melalui SP2 Lidik turut dibahas dalam gelar perkara khusus.

“Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” tegasnya.

Kuasa hukum Ferry, Singgih Tomi Gumilang, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan dana Rp120 juta yang menurut kliennya belum diterima sebagaimana mestinya.

Singgih menjelaskan perkara itu berawal dari persoalan yang berkaitan dengan kasus robot trading Net89.

Menurut dia, dalam proses perdamaian terdapat dana Rp150 juta yang disebut diberikan pihak berinisial R kepada Ferry, sedangkan pihak berinisial H disebut menyerahkan Rp30 juta.

Selisih Rp120 juta tersebut kemudian menjadi pokok persoalan yang dilaporkan ke kepolisian.

Laporan itu kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Pusat sebelum dihentikan pada tahap penyelidikan.

Pasal 33 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur mekanisme gelar perkara khusus untuk merespons pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara dan/atau penasihat hukumnya setelah terdapat perintah atasan penyidik.

Gelar perkara khusus tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap penanganan laporan.