(Refleksi Hari Otda, 25 April)
Oleh: Ali Aminulloh
Ketika Daerah Diberi Kuasa, Tetapi Belum Semua Memiliki Kesadaran Mengurus Bangsa
Sudah hampir tiga puluh tahun Indonesia memperingati Hari Otonomi Daerah setiap tanggal 25 April, sebuah penetapan resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 sebagai momentum untuk meneguhkan pelaksanaan desentralisasi pemerintahan di negeri ini. Namun waktu yang panjang itu justru menghadirkan pertanyaan yang makin relevan: apakah otonomi daerah benar-benar telah menjadikan daerah lebih mandiri, lebih adil, dan lebih berpihak kepada rakyat? Ataukah ia hanya menjadi perpindahan kekuasaan administratif dari Jakarta ke kantor-kantor bupati dan gubernur, tanpa perpindahan kesadaran yang sesungguhnya?
Secara ideal, otonomi daerah lahir dari semangat mulia. Negara memahami bahwa Indonesia terlalu luas, terlalu majemuk, dan terlalu kaya untuk diurus secara sentralistis. Maka daerah diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, mengelola sumber daya, mempercepat pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan masyarakat sesuai karakter lokal masing-masing. Dalam logika ketatanegaraan, kebijakan ini sangat sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menempatkan negara sebagai pelindung segenap bangsa, pemaju kesejahteraan umum, pencerdas kehidupan bangsa, dan pelaksana keadilan sosial. Otonomi menjadi alat agar cita-cita besar konstitusi itu tidak berhenti di pusat, tetapi menetes hingga ke desa-desa, pesisir, pegunungan, dan pelosok negeri.
Namun sebuah kebijakan yang baik tidak otomatis menghasilkan peradaban yang baik jika tidak ditopang oleh kesadaran. Di sinilah gagasan besar Syaykh Al Zaytun tentang trilogi kesadaran: kesadaran filosofis, kesadaran ekologis, dan kesadaran sosial, menjadi cermin yang tajam untuk menilai perjalanan otonomi daerah Indonesia hari ini. Sebab sesungguhnya daerah bukan hanya membutuhkan kewenangan, tetapi membutuhkan kedewasaan berpikir untuk menggunakan kewenangan itu.
Kesadaran filosofis adalah kesadaran pertama yang seharusnya dimiliki oleh setiap daerah yang otonom. Ini adalah kesadaran tentang makna kekuasaan. Bahwa jabatan kepala daerah bukanlah singgasana politik, melainkan ruang pengabdian. Bahwa APBD bukan sekadar angka yang harus habis terserap, tetapi amanat rakyat yang harus dikembalikan dalam bentuk kesejahteraan. Bahwa perda bukan lembaran hukum mati, tetapi instrumen untuk mempermudah hidup masyarakat. Sayangnya, tidak sedikit daerah yang masih memaknai otonomi hanya sebagai hak mengatur anggaran, proyek, mutasi jabatan, dan pembangunan fisik yang mudah difoto. Padahal yang ditunggu rakyat bukan seberapa megah kantor pemerintahannya, melainkan seberapa ringan beban hidup mereka setelah daerah diberi kuasa.
Inilah titik di mana otonomi sering kehilangan filsafatnya. Daerah sibuk membangun simbol, tetapi lupa membangun substansi. Banyak gedung pemerintahan berdiri gagah, tetapi jalan tani tetap rusak. Banyak rapat koordinasi digelar, tetapi pelayanan administrasi masih berbelit. Banyak slogan inovasi dipasang, tetapi masyarakat kecil masih harus menunggu lama untuk mendapatkan hak dasarnya. Artinya, kuasa sudah didistribusikan, tetapi kebijaksanaan belum sepenuhnya tumbuh. Padahal Pancasila, khususnya sila keempat, menegaskan bahwa kerakyatan harus dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Kata hikmat itu berarti pemerintah daerah dituntut tidak sekadar menjalankan prosedur, melainkan memahami denyut kebutuhan rakyatnya.
Lebih jauh lagi, otonomi daerah juga harus diuji melalui kesadaran ekologis. Sebab daerah diberi hak untuk mengelola tanah, air, hutan, tambang, sungai, laut, pertanian, dan tata ruang. Dengan kewenangan sebesar itu, semestinya pemerintah daerah menjadi penjaga pertama kelestarian bumi. Tetapi fakta di lapangan sering menunjukkan sebaliknya. Demi mengejar pendapatan asli daerah, banyak wilayah justru tergoda menjual alamnya terlalu murah. Hutan dibuka tanpa kendali, lahan sawah berubah beton, sungai menjadi korban limbah, kawasan resapan dipangkas untuk pembangunan, sementara bencana datang silih berganti seperti surat protes dari alam yang tak pernah dibaca serius.
Syaykh Al Zaytun mengajarkan bahwa manusia yang maju adalah manusia yang sadar ekologis, yakni sadar bahwa bumi bukan benda mati untuk diperas, melainkan ruang hidup bersama yang harus diwariskan dalam keadaan layak kepada generasi berikutnya. Bila konsep ini ditarik ke ranah pemerintahan daerah, maka ukuran keberhasilan bukan sekadar tingginya investasi, tetapi juga sehat tidaknya lingkungan. Daerah yang PAD-nya naik tetapi banjirnya makin parah, udaranya makin kotor, sumber airnya makin susut, sesungguhnya sedang gagal memahami makna otonomi.
Peringatan 25 April tahun ini bahkan bertepatan dengan Hari Malaria Sedunia, sebuah momentum global yang mengingatkan dunia bahwa persoalan kesehatan tidak bisa dipisahkan dari tata kelola lingkungan. Organisasi Kesehatan Dunia terus menekankan pentingnya pencegahan berbasis sanitasi, pengendalian habitat nyamuk, dan kebijakan wilayah yang sehat dalam upaya eliminasi malaria. Dengan kata lain, penyakit masyarakat sering kali bukan hanya soal medis, tetapi buah dari lemahnya kesadaran ekologis pemerintah setempat. Maka daerah yang abai pada lingkungan sejatinya sedang membiarkan rakyatnya hidup dalam ancaman yang diciptakannya sendiri.
Kesadaran yang ketiga, dan mungkin paling menentukan, adalah kesadaran sosial. Indonesia bukan negara yang dibangun dari satu bahasa, satu etnis, satu budaya, atau satu kepentingan. Republik ini berdiri di atas keragaman yang luar biasa. Karena itulah para pendiri bangsa merumuskan semboyan Bhinneka Tunggal Ika: berbeda-beda tetapi tetap satu. Otonomi daerah sesungguhnya sangat cocok dengan semangat ini, karena ia memberi ruang bagi kekhasan lokal untuk tumbuh, adat untuk hidup, budaya untuk berkembang, dan kebutuhan masyarakat untuk dijawab lebih spesifik. Tetapi di sisi lain, otonomi juga mengandung bahaya bila tidak dibarengi kesadaran sosial: lahirnya ego kedaerahan, pembangunan yang hanya dinikmati kelompok tertentu, serta politik lokal yang memecah belah.
Kesadaran sosial menuntut pemerintah daerah untuk melihat rakyat bukan sebagai angka statistik, melainkan manusia yang harus dimuliakan. Bahwa petani di ujung desa, nelayan di pantai, guru honorer, pedagang kecil, buruh harian, lansia, anak putus sekolah, semua adalah pusat dari kebijakan. Jalan dibangun agar hasil panen sampai ke pasar. Puskesmas diperkuat agar orang miskin tidak mati karena jarak. Sekolah diperbaiki agar anak-anak daerah tidak selamanya menjadi penonton pembangunan. Jika proyek hanya berputar di kalangan elite, jika APBD lebih banyak dinikmati meja-meja tender, jika masyarakat kecil tetap merasa jauh dari pemerintahannya sendiri, maka otonomi baru berhasil memindahkan pusat kekuasaan, belum memindahkan pusat kepedulian.
Karena itu, jika ditanya apakah kebijakan otonomi daerah sudah sesuai dengan UUD 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika, jawabannya adalah: secara konsep sangat sesuai, tetapi secara pelaksanaan belum sepenuhnya setia pada ruhnya. Konstitusi menghendaki pemerintahan yang menyejahterakan. Pancasila menghendaki keadilan, kemanusiaan, musyawarah, dan kebijaksanaan. Bhinneka Tunggal Ika menghendaki keragaman yang terpelihara dalam persatuan. Semua itu sebenarnya termuat dalam semangat desentralisasi. Sayangnya, dalam praktik, tidak semua daerah berhasil menerjemahkannya menjadi pelayanan yang cepat, pembangunan yang merata, lingkungan yang lestari, dan kehidupan sosial yang harmonis.
Maka Hari Otonomi Daerah tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan yang dipenuhi sambutan resmi dan baliho ucapan. Tanggal 25 April seharusnya menjadi hari muhasabah nasional: sudahkah daerah ini berpikir filosofis? Sudahkah ia bertindak ekologis? Sudahkah ia bekerja sosial? Sebab tanpa tiga kesadaran itu, otonomi hanya akan melahirkan daerah-daerah yang sibuk mengurus birokrasi, tetapi belum benar-benar hadir sebagai pelayan rakyat.
Bangsa ini sesungguhnya tidak kekurangan regulasi. Bangsa ini hanya sering kekurangan kesadaran. Kita sudah membagi kewenangan, tetapi belum sepenuhnya membangunkan kebijaksanaan. Kita sudah memindahkan kuasa, tetapi belum sepenuhnya memindahkan nurani. Dan selama itu belum terjadi, otonomi daerah akan tetap menjadi sebuah kemerdekaan yang setengah jalan: merdeka di atas kertas, tetapi belum sepenuhnya merdeka dalam pengabdian.

More Stories
Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Kritik Pendidikan Prof. Zulkifli: Jangan Sampai Lahirkan 1 Kuli dengan 40 Mandor
Bimbingan Terpadu MI Al Zaytun: Menumbuhkan Karakter, Menguatkan Akhlak, Menyiapkan Masa Depan